Negeri Koruptor

Beberapa waktu yang lalu percakapan antara jaksa Urip dan Artalyta (Ayin) dalam kasus BLBI jadi pusat perhatian, bahkan sampai dijadikan ring-tone (nada panggil ) HP

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Boalemo, Propinsi Gorontalo. Rekaman percakapan antara jaksa kejaksaan negeri setempat dengan staf pemerintahan kabupaten juga menghebohkan dan dijadikan ring-tone.

Bedanya, percakapan Urip dan Ayin banyak memakai kata sandi, sedangkan percakapan di Boalemo malah sangat vulgar dan jelas.

Dari suaranya, diduga yang berbicara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Tilamuta Ratmadi Saptono SH.

dalam Percakapan berdurasi 34 menit itu disebut2 soal janji menyerahkan uang...

Salah satu cuplikan rekaman percakapan telpon itu:
"... paling kasih 15 juta. proyek dia miliaran, Handoyo kalau ngasih dibawah 50 juta, saya ndak akan terima. kasih tahu dia.... kalau dia ngasih 20 juta, nggak usah temui saya. Saya tangkap dia nanti..."

Rekaman itu mulai beredar di masyarakat sepekan lalu dan kini kian banyak warga yang mencarinya.

Justru setelah menyebar, yang sudah punya rekaman malah berhati-hati. Mereka tidak serta merta mengizinkan orang lain merekamnya.
"dengar saja dulu, jangan dulu rekam. Soalnya jangan sampai orang terbawa-bawa lagi", kata warga yang memiliki rekaman ketika ditemui Gorontalo Post.

Mencuatnya peredaran rekaman percakapan itu memunculkan tanggapan warga. Menurut warga, rekaman itu menguatkan indikasi adanya permainan dalam upaya penegakan hukum.
Kata warga: "Ini terbukti bahwa kasus korupsi yang seharusnya diusut tuntas, malah didiamkan karena diberi upeti".

Kalau menurut saya:
Itu benar, malah yang lebih menakutkan adalah kemungkinan yang lain, yakni bahwa orang harus melakukan korupsi agar bisa memberi upeti.
Jika tidak bisa memberi upeti akan ditangkap.
Artinya JIKA TIDAK KORUPSI, MAKA AKAN DITANGKAP.

dari rekaman pembicaraan antara Kepala kejaksaan negeri Boalemo dengan staf pemerintahan kabupaten setempat. yang dibicarakan adalah suplier/ rekanan/ pemborong yang mengerjakan sebuah proyek di kabupaten tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum saat ini bahwa dalam proyek pemerintahan kabupaten/kota sampai propinsi dan seterusnya, bahwa pimpinan proyek atau kepala dinas atau instansi pemerintah yang bersangkutan harus setor upeti pada aparat hukum. Jika tidak, maka akan dicari-cari kesalahannya agar bisa diperas. Makanya pak.. kalau mau selamat korupsi aja proyek pembangunan yang ada.
Sebab jika anda tidak korupsi atau minta fee pada suplier/ rekanan/ pemborong yang melaksanakan proyek ditempat anda... anda gak bisa kasih setoran.
Jika anda bekerja bersih sudah sesuai aturan, tidak korupsi, tidak menerima fee.. wah bisa fatal... karena pasti dicari-cari kesalahan anda

Itu masih untung, kadang bahkan sudah diperas masih dijadikan "obyek jalur prestasi". Artinya sudah diperas sampai kering, masih harus dijadikan target harus dihukum karena untuk dapat penilaian berprestasi, sehingga dapat naik pangkat.. naik jabatan dan sebagainya.

Selain itu, obyek pemerasan yang lain adalah suplier/ rekanan/ pemborong yang mengerjakan proyek. Karena dianggap untung, maka harus menyisihkan keuntungan sebagai upeti. Jika tidak setor upeti... wah jangan coba-coba deh...

kadang bahkan mintanya berlebihan, seperti dalam rekaman tadi. Mungkin saja
si pemborong setelah mengerjakan proyek sekian bulan untung kotor tidak sampai 100 juta.. dipotong operasional, gaji karyawan dan sebagainya mungkin bersih untung 75 juta, maka dia menawar bagaimana kalau kepala kejaksaan negeri itu diberi upeti 20an juta...
hehehe ya jelas marah... keinginan penguasa yang punya wewenang tanpa batas untuk menyengsarakan manusia kok ditawar...
kalau mau selamat korupsi aja bos....

Coba bayangkan saja... pernah ada berita menarik... dimana pemborong mengerjakan pembuatan meja, dengan spesifikasi panjang lebar harus 50cm x 100cm. karena panjang mejanya hanya kurang 1 milimeter!!! maka ya harus terima nasib dijadikan bulan-bulanan dengan tuduhan korupsi. Meskipun lebar meja melebihi ketentuan yakni lebih 1cm...
Makanya kadang saya bingung dengan berita bahwa aparat ini berhasil membongkar korupsi... setelah saya baca lengkap ternyata.... ........
Yang lain lagi... saya baca.. dituduh korupsi karena administrasi kurang baik...
dan sebagainya.. .

Makanya daripada kerja dengan benar dan jujur... tapi anda tidak bisa kasih upeti...
Karena tidak bisa kasih upeti... anda bisa dihukum...
Lebih baik anda korupsi aja deh.. karena dengan itu anda bisa beri upeti...
kemungkinan selamat ada...
kemungkinan tidak selamat juga ada.... hehehehe

Karena sekarang memang zamannya...
Dimana Korupsi terbesar adalah ada pada para aparat penegak hukum....

Maka bisa dibaca berita di media massa...
dimana anggaran belanja pembangunan dibanyak daerah hanya terserap kurang dari 20%, artinya dari dana yang ada untuk pembangunan yang terpakai hanya kurang dari 20%. sisanya dianggarkan lagi tahun depannya...
karena semua takut...
Kalau anggaran belanja rutin ya terserap semua... karena untuk gaji pegawai negeri dan sebagainya.. . kalau tidak... pegawai negeri tidak gajian..hehehe

Jadinya saya ini kadang kadang mikir...
Ingat semboyan iklan tentang pajak di TV...
Bayar pajaknya... awasi penggunaannya. ..
Apa kata dunia....

Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) ini kan sebagian besar berasal dari pajak.
Ternyata ... kita semua ini yang taat bayar pajak (pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,... makan direstoran harganya sudah termasuk ada pajaknya, beli kebutuhan ditoko/minimarket harganya sudah termasuk pajaknya.. dan sebagainya)
Semua itu ternyata sebagian besar adalah untuk membayari para pegawai negeri termasuk juga aparat hukum....
Tapi orang-orang yang kita gaji dari pajak kita itu tidak melayani kita...
jika tidak setor uang... urusan dipersulit.. . (malah di Indonesia ini, jangankan menuntut hak... melaksanakan kewajiban saja dipersulit.. . mau contoh konkret, mau bayar pajak kendaraan bermotor saja, jika ingin cepat ya pakai jasa calo. Lihat dikantor pajak.. betapa orang melaksanakan kewajiban perpajakan harus antri panjang...d ansebagainya)
Aparat hukum yang kita gaji dari pajak kita... jika tidak kasih upeti... wah rawan bencana....

Sumber:
Harian Gorontalo Post, Sabtu 11 Oktober 2008

Komentar

Postingan Populer