Demo Kades

SEJUMLAH warga Desa Kaligending Kecamatan Karangsambung menunjukkan sejumlah poster berisi gugatan terhadap kepala desa saat mendatangi balai desa setempat, Kamis (15/1). Mereka mendesak agar kepala desanya mundur dari jabatannya.
Sumartono yang saat ini menjabat sebagai kepala desa dinilai tidak bertanggungjawab atas jabatan yang diembannya. Warga berteriak seraya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan agar kades Sumartono mundur. Padahal saat itu di balaidesa tengah digelar rapat dengan pihak Muspika Karangsambung yang membahas persoalan kades yang sejak 31 Desember 2008 hingga kemarin pergi tanpa pamit.

Tidak hanya itu, kades yang terpilih pada Pilkades 25 Juni 2007 itu menghilang diduga membawa dana pembangunan desa sekitar Rp 22.265.000. Ketua Badan Perwakilan Desa Kaligending Ahmad Pujiono mengatakan, kades Sumartono sudah sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas kepada pemerintah desa atau camat. Sedikitnya sudah dua kali Sumartono pergi. Pertama selama 16 hari dari tanggal 29 Agustus hingga 14 September 2008 dan dari 31 Desember hingga kemarin dia juga tidak tampak di balai desa tanpa sebab yang jelas.
"Akibatnya urusan desa menjadi terbengkalai," katanya kepada Suara Merdeka.
BPD Kaligending, kata Ahmad Pujiono menilai kades Sumartono tidak transparan dalam mengelola dana Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga timbul dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp 30 juta. Di antaranya, dana bantuan pengembangan TPQ senilai Rp 5,5 juta yang tidak terealisasi, dana program pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan perangkat sebesar Rp 4 juta yang tidak terlaksana.
Tidak hanya itu, honor ketua RT/RW sebesar Rp 1,65 juta juga belum dibayarkan. Juga uang raskin yang tidak dibayarkan ke instansi terkait. Sumartono juga menghilang dengan membawa uang sisa ADD sebesar Rp 17.265.000 dan dana percepatan pembangunan pertanian sebesar Rp 5 juta. Permasalahan itu oleh BPD telah dilaporkan ke Bupati Kebumen untuk ditindaklanjuti. “Kami mengusulkan kepada Camat Karangsambung agar menunjuk penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan," katanya.
Camat Karangsambung Heri Nugroho SH menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kebumen No 5 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, yang berhak untuk menghentikan jabatan kepala desa adalah Bupati Kebumen. Sesuai mekanisme, lapoiran itu akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten. "Jika terbukti bersalah kepala desa dapat dikenai sanksi administrasi sampai pencopotan,” tegas mantan Camat Bonorowo itu seraya menyebutkan beras raskin telah dibayarkan oleh keluarga kepala desa.
Sekadar informasi kemenangan Sumartono pada Pilkades pada 25 Juni 2007 memang menuai protes. Sehari setelah pencoblosan berakhir, ratusan warga sudah memprotes proses pelaksanaan Pilkades yang dinilai tidak fair dengan mendatangi balai desa. Warga menyatakan belum bisa menerima hasil perhitungan suara yang diselenggarakan panitia Pilkades.
Warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilakdes di desa itu. Antara lain, tidak sesuainya antara nomor urut pada daftar pemilih tetap (DPT) dengan surat undangan, termasuk adanya perbedaan nama pada undangan dengan di DPT. Kejanggalan lain, kartu suara setelah diserahkan ke pemilih tidak ditandatangani ketua panitia. Karena tuduhan tak terbukti dia tetap dilantik menjadi kades.***

Komentar

Postingan Populer