skizofrenia

Wartono (18) sudah sekitar tiga bulan ini hidup dalam pasungan di rumah orangtuanya di Desa Kebagoran, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Foto Ondo Supriyanto.
PEMUDA bertelanjang dada itu jongkok di ruang paling belakang rumah orang tuanya di Dusun Klantang, Desa Kebagoran, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Sabtu (26/2) pekan lalu. Dia terdiam, matanya menerawang kosong, dan kedua tangannya terikat rantai besi yang menyambung mengalungi leher. Ujung rantai yang dilengkapi beberapa gembok tertambat pada kusen yang tak berpintu.
    Pemuda 18 tahun itu bernama Wartono. Sekitar dua tahun lalu Tono sapaannya, mengalami gangguan jiwa berat atau skizofrenia. Tidak diketahui pasti penyebabnya. Sejak tiga bulan lalu, tamatan Sekolah Dasar yang gagal melanjutkan ke SMP itu hidup bergelang dan kalung rantai. Tragisnya, akibat rantai yang mengikatnya terlalui pendek, Tono tidak bisa berdiri. Dia hanya bisa jongkok dengan belenggu rantai di lengan dan lehernya.
    "Sebenarnya kami tidak tega. Tapi jika tidak dirantai dia mengamuk dan merusak seluruh isi rumah,"  kata Kawi (50) ibu kandung Wartono dengan mata berkaca-kaca.
    Kawi menuturkan, keluarga sesungguhnya sudah berikhtiar mengobati anak bungsu dari  delapan saudara itu. Tono pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang selama empat bulan. Kondisinya sempat membaik sebelum kembali memburuk. Kedua kalinya keluarga kembali membawa ke RSJ  dengan membawa sepeda motor.  Perjalanan Kebumen-Magelang lancar.  Hanya ketika ditinggal Muhadi (63)  bapaknya mendaftar di loket, Tono tiba-tiba kabur membawa sepeda motor milik kakaknya.
    "Selama lima hari dia hilang  bersama sepeda motornya dan ditemukan berada di Gunungkidul," ujar  Suratman (39) kakak sulung Tono yang pada waktu itu menyusul ke Gunungkidul.
    Mendengar penuturan Kawi dan Suratman sebenarnya, alasan mendasar tidak dikembalikan Tono ke rumah sakit jiwa karena faktor biaya. Maklum telah banyak harta benda dihabiskan untuk biaya pengobatan selama ini. Selama ini biaya dibantu oleh kakaknya yang sebagian bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta. Akibat keputusasaan itu Tono dibiarkan tanpa pengobatan.
    "Harapannya bisa sehat seperti dulu, tapi kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya sembari mengusap air mata.
    Sebelum sakit, Tono adalah anak yang baik. Dia rajin membantu mencari rumput untuk pakan sapi.  Namun, perilakunya mulai berubah sejak tidak kesampaian masuk SMP.  Dia jadi pendiam dan jarang bergaul. Keluarga mencoba memasukkan dia ke kejar paket.  Kakaknya bahkan membelikan baju seragam dan buku. Semua itu ditolaknya.
    "Dia sempat merantau ke Jakarta namun hanya bertahan tiga minggu saja. Pulang ke rumah dia makin berperilaku aneh," katanya sembari menyebutkan Tono juga sempat ikut grub kuda kepang.
    Kepala Puskesmas Pejagoan dr Agus Sapariyanto ketika mengunjungi Wartono di rumahnya berjanji akan mengusahakan agar pasien mendapat pengobatan yang layak di RSJ Magelang. "Soal pembiayaan kami mencari solusi sehingga meringankan beban keluarga," imbuhnya.
    Melihat kondisi itu, Agus mengaku prihatin. Menurut dia, pendekatan medis harus diutamakan karena seperti sakit fisik lainnya, gangguan jiwa skizofrenia merupakan gangguan kesehatan. Selama ini stigma sakit jiwa yang dilekatkan kepada pasien membuat keluarga malu dan cenderung tertutup. "Belum lagi keluarga menganggap bahwa pasien jiwa sudah tidak punya harapan bisa sembuh," katanya.
    Untuk itulah Agus Sapariyanto mengusulkan adanya penambahan bangsal khusus penyakit jiwa di RSUD Kebumen. Juga penambahan dokter spesialis jiwa karena saat ini pelayanan selama ini hanya dua kali seminggu. "Jika bisa ditangani di Kebumen, selain lebih dekat dan biaya lebih murah, mereka juga bisa lebih terpantau," tandasnya.
    Gangguan jiwa berat memang sering membuat keluarga pasien terjun dalam jurang keputusasaan. Mengingat terapi yang lambat, harus dalam jangka waktu lama serta terus menerus cenderung mendekatkan keluarga pasien ke jurang kemiskinan. Akhirnya tidak sedikit pasien yang dibiarkan tanpa pengobatan bahkan dipasung karena dianggap membahayakan lingkungan.
    Padahal memasung tidak hanya secara fisik seperti membelenggu tangan dan kaki. Memutus hubungan dengan dunia luar juga akan memperparah kondisi. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa memasung merupakan pelanggaran hukum. Surat Menteri Dalam Negeri 11 November 1977 juga memerintahkan semua kepala daerah agar melarang warga memasung penderita gangguan jiwa. Pemerintah pun mencanangkan "Menuju Indonesia Bebas Pasung 2014".
    Merujuk data Kementerian Sosial, sedikitnya 36.000 warga di berbagai daerah di Indonesia hidup dalam pasungan karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan orang lain. Di luar itu ada sekitar 650.000 orang mengalami gangguan jiwa berat karena tekanan hidup. Di Kebumen, khusus di Kecamatan Pejagoan hanya sekitar 80 orang yang mengalami gangguan jiwa ringan hingga berat. Mereka tersebar di 13 desa dengan rata-rata terdapat tiga hingga delapan warga dalam satu desa. Tertinggi di Desa Pejagoan dan Watulawang satu desa terdapat delapan warga yang terkena gangguan jiwa.
    Di sisi lain, kurangnya pengetahuan keluarga dan kemiskinan menjadi salah satu kendala penanganan pasien. Seperti dialami oleh Daryatin (33) juga warga Desa Kebagoran yang mengalami gangguan jiwa ringan. Bukan diobati, oleh keluarganya dia justru dirantai selama delapan bulan di pekarangan. Padahal dia bisa disembuhkan dengan penanganan yang benar.
    "Terbukti, setelah mendapatkan penanganan, sekarang dia sudah dinyatakan sembuh," imbuh Agus Sapariyanto seraya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya mengundang pihak keluarga untuk diberikan pengarahan.***

Komentar

  1. It is a useful article for everyone who need. Write again my new friend.

    BalasHapus

Posting Komentar

terima kasih Anda telah memberikan komentar di blog ini

Postingan Populer